Sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI adalah lembaga strategis yang melakukan pengelolaan dan pengembangan wakaf di Indonesia. Undang-undang tersebut menempatkan BWI dalam posisi unik sebagai regulator sekaligus operator wakaf. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kedudukan hukum BWI dalam sistem peraturan wakaf di Indonesia dan menemukan kelebihan dan kekurangan dari posisi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doktrinal) dengan metode perundang-undangan dan perbandingan hukum. Data primer berasal dari peraturan perundang-undangan wakaf di Indonesia, AS, dan Arab Saudi. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian didapatkan melalui studi kepustakaan. Temuan penelitian menunjukan kelebihan dan kekurangan peran ganda BWI. Kelebihan keberadaan BWI menjadi lembaga yang memiliki kewenangan regulator sekaligus operator menjadikan BWI sangat spesial, karena dapat melakukan pengaturan sekaligus mengelola objek wakaf. Hal ini memungkinkan dalam implementasinya BWI juga mendapatkan bantuan operasinal dari Pemerintah. Adapun kekurangan dari peran ganda BWI tersebut adalah status independensi BWI yang masih lemah karena pemerintah dapat mengintervensi dalam operasionalnya. Sehingga, terdapat benturan kepentingan conflict of interest yang perlu menjadi perhatian BWI sebagai lembaga pengelola wakaf.
Copyrights © 2025