Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang termasuk hukum Islam dan penyelesaian sengketa keluarga. rtikel ini mengkaji peran AI dalam penyelesaian sengketa keluarga Islam, tantangan yang muncul akibat modernisasi dan globalisasi, serta respons hukum Islam melalui fatwa dan yurisprudensi modern. Dengan meningkatnya ketergantungan pada teknologi, AI telah digunakan dalam berbagai aspek hukum keluarga, mulai dari pemberian fatwa digital, mediasi sengketa, hingga analisis yurisprudensi berbasis data. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis potensi dan batasan penggunaan AI dalam konteks hukum keluarga Islam, serta implikasinya terhadap keadilan, etika, dan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan analisis normatif dan deskriptif untuk memahami bagaimana AI dapat diterapkan dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun AI dapat menjadi alat bantu yang efektif dalam penyelesaian sengketa keluarga Islam, penggunaannya harus tetap berada dalam kerangka syariah dan diawasi oleh otoritas agama yang kompeten. Dengan regulasi yang tepat, AI berpotensi meningkatkan efisiensi dalam sistem hukum Islam tanpa mengurangi aspek keadilan dan nilai-nilai syariah yang menjadi dasar dalam setiap putusan hukum.
Copyrights © 2025