Kejawen merupakan sistem spiritual dan budaya yang menjadi dasar nilai dan norma dalam masyarakat Jawa, termasuk dalam pembentukan hukum adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis nilai-nilai utama Kejawen sebagai fondasi hukum adat Jawa, peran Kejawen dalam pembentukan dan penerapan hukum adat, proses akulturasi nilai-nilainya dengan sistem hukum formal di Indonesia, serta relevansi dan tantangan pelestariannya di era modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode etnografi. Data diperoleh melalui observasi partisipatif, wawancara dengan melibatkan beberapa infroman, seperti tokoh adat dan praktisi budaya, serta telaah dokumen terkait. Data kemudian dianalisis secara tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai Kejawen seperti rukun, tepa selira, adil paramarta, dan manunggaling kawula Gusti menjadi dasar moral dalam penyelesaian sengketa adat dan struktur sosial masyarakat Jawa. Kejawen menjiwai praktik hukum adat yang menekankan harmoni dan keseimbangan kosmis, sekaligus berperan dalam pembentukan mekanisme keadilan berbasis mufakat (living law). Di era modern, nilai-nilai Kejawen tetap bertahan meskipun menghadapi tantangan berupa marginalisasi budaya dan persepsi negatif terhadap spiritualitas lokal. Oleh karena itu, pelestarian Kejawen perlu dilakukan melalui pendidikan, dokumentasi digital, dan revitalisasi nilai-nilainya agar tetap relevan sebagai bagian dari identitas hukum dan budaya Indonesia.
Copyrights © 2025