Pembangunan ketenagakerjaan seharusnya bukan hanya berorientasi pada kemajuan dunia usaha, akan tetapi hendaknya juga berfokus pada kesejahteraan bagi pekerja, karena keduanya merupakan suatu proses yang berkesinambungan dalam bidang ketenagakerjaan. Perlindungan hukum dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia bertujuan untuk menciptakan kondusifitas kerja, meningkatan produktifitas pekerja serta membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, melalui perlindungan tenaga kerja. Perlindungan hukum dalam Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) tidak hanya terbatas pada perlindungan individu dari penyalahgunaan kekuasaan negara, tetapi juga melibatkan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan kerja. Keadilan sosial dalam hubungan kerja mengacu pada upaya untuk memastikan bahwa semua pekerja memiliki akses yang setara terhadap peluang, perlindungan, dan manfaat di tempat kerja, tanpa diskriminasi berdasarkan faktor-faktor seperti jenis kelamin, ras, agama, atau status sosial-ekonomi. Hukum merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan pembangunan bangsa Indonesia yang bertujuan untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia. Perlindungan terhadap pekerja atau buruh merupakan suatu bentuk intervensi (campur tangan) pemerintah dalam kaitannya untuk turut serta dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Perlindungan hukum terhadap pekerja dilakukan melalui pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam bidang ketenagakerjaan. Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja di indonesia dalam perspektif Hak Asasi Manusia adalah suatu keniscayaan, untuk mewujudkan hukum ketenagakerjaan yang dapat melindungi hak dasar bagi setiap pekerja dalam suatu hubungan kerja.
Copyrights © 2025