Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA YANG TERKENA PHK PASCA TERBITNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 94/PUU-XXI/2023 Prayitno, Sugeng
AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional Vol 6 No 3 (2024): AKSELERASI: JURNAL ILMIAH NASIONAL
Publisher : GoAcademica Research dan Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jin.v6i3.1249

Abstract

Pemutusan hubungan kerja dinilai tentunya sangat merugikan bagi para pekerja. kondisi ini dinilai sangat kritis dilihat dari proses peradilan yang kurang menguntungkan bagi pekerja atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Permasalahan pemutusan hubungan kerja adalah masalah yang seringkali menjadi perhatian utama, tidak jarang pemutusan hubungan kerja (PHK) berakhir melalui pengadilan, karena mekanisme tersebut telah diatur oleh Undang-Undang No. 13 Tentang Ketenagkerjaan dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Setelah terbitnya Putusan MK No. 94/PUU-XXI/2023 terjadi perbedaan terhadap permasalahan PHK, khususnya tentang daluarsa menuntut, apabila pekerja mengalami PHK. Pemberlakuan Putusan MK tanpa melihat sejak kapan pekerja tersebut telah bekerja di suatu perusahaan, membuat pekerja merasa diperlakukan tidak adil, yang disebabkan karena berkurangnya perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK pasca terbitnya Putusan MK tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menginventarisasi, mengkaji dan menganalisis serta memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Spesifikasi Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis. Batasan daluarsa pada jangka waktu 1 (satu) tahun untuk pengajuan gugatan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana ketentuan dalam Pasal 82 UU PPHI, yang mana substansinya hanya mengatur daluarsa bagi PHK terhadap Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun demikian dengan terbitnya Putusan MK No. 94/PUU-XXI/2023 tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan norma, yang mana daluarsa 1 (satu) tahun untuk melakukan gugatan, berlaku bagi seluruh PHK tanpa melihat penyebab terjadinya PHK tersebut.
COLLECTIVE WORKING AGREEMENTS (CLA) IN A JURIDICAL AND PRACTICAL Prayitno, Sugeng; Wawan Kurniawan
Pasundan International of Community Services Journal (PICS-J) Vol. 6 No. 01 (2024): Volume 06, Number 01 June 2024
Publisher : LPM Universitas Pasundan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23969/pics-j.v6i01.35107

Abstract

The emergence of a work relationship between the employer and the employee is based on the existence of an employment agreement. The employment agreement is one of the derivatives of the agreement in general, where each agreement has special characteristics that distinguish it from other agreements. In the implementation of work agreements between employers and workers, it often causes basic problems, where the basic problem is that it is not accommodated related to the fulfillment of rights and obligations between workers and employers. an effective, transparent and accountable work agreement in accordance with the laws and regulations, one of which is a Collective Labor Agreement (PKB). The employment relationship occurs after the employment agreement, and the employment agreement is a legal event, so that the consequences of an employment relationship cause legal consequences in the form of rights and obligations for the parties.
BENTUK PERLINDUNGAN DAN JAMINAN HAK PEKERJA/BURUH OUTSOURCING PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-IX/2011 Mashudi, Mashudi; Rozi, Zulfiqar Bhisma Putra; Prayitno, Sugeng
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 8 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/jph.v8i2.1003

Abstract

Keberadaan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau dalam istilah lain disebut outsourcing bagi sebagian orang dinilai seperti perbudakan gaya modern. Dinilai demikian karena perusahaan tersebut seolah-olah memperdagangkan tenaga kerja sebagai pemenuhan terhadap kebutuhan pelaku usaha. Namun bagi sebagian orang lainnya pendapat demikian tak sepenuhnya benar. Perlindungan pekerja/buruh outsourcing diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun setelah adanya uji materi pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 menganulir ketentuan dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja di Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia Prayitno, Sugeng
Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 3 (2025): Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : ARKA INSTITUTE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55904/1ztcqc60

Abstract

Pembangunan ketenagakerjaan seharusnya bukan hanya berorientasi pada kemajuan dunia usaha, akan tetapi hendaknya juga berfokus pada kesejahteraan bagi pekerja, karena keduanya merupakan suatu proses yang berkesinambungan dalam bidang ketenagakerjaan. Perlindungan hukum dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia bertujuan untuk menciptakan kondusifitas kerja, meningkatan produktifitas pekerja serta membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, melalui perlindungan tenaga kerja. Perlindungan hukum dalam Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) tidak hanya terbatas pada perlindungan individu dari penyalahgunaan kekuasaan negara, tetapi juga melibatkan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan kerja. Keadilan sosial dalam hubungan kerja mengacu pada upaya untuk memastikan bahwa semua pekerja memiliki akses yang setara terhadap peluang, perlindungan, dan manfaat di tempat kerja, tanpa diskriminasi berdasarkan faktor-faktor seperti jenis kelamin, ras, agama, atau status sosial-ekonomi. Hukum merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan pembangunan bangsa Indonesia yang bertujuan untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia. Perlindungan terhadap pekerja atau buruh merupakan suatu bentuk intervensi (campur tangan) pemerintah dalam kaitannya untuk turut serta dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Perlindungan hukum terhadap pekerja dilakukan melalui pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam bidang ketenagakerjaan. Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja di indonesia dalam perspektif Hak Asasi Manusia adalah suatu keniscayaan, untuk mewujudkan hukum ketenagakerjaan yang dapat melindungi hak dasar bagi setiap pekerja dalam suatu hubungan kerja.