Permasalahan batas wilayah administrasi kerap menjadi sumber konflik dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan. Di Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, belum tersedianya peta batas resmi menyebabkan ketidakpastian tata ruang dan kelemahan dalam pengambilan kebijakan lokal. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur kelurahan dalam memahami dan mengimplementasikan Metode Kartometrik Berbantuan Citra Google Earth untuk penegasan batas wilayah berdasarkan Permendagri No. 45 Tahun 2016. Melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD), pelatihan aplikasi QGIS, dan pendampingan teknis pemetaan, program ini berhasil menghasilkan peta kerja awal batas wilayah Kelurahan Matabubu. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman konsep kartometrik dan keterampilan geospasial aparat kelurahan. Artikel ini menegaskan pentingnya pendekatan berbasis teknologi dalam proses penegasan batas wilayah administratif secara partisipatif.
Copyrights © 2025