Artikel ini mengkaji secara kritis dua karya Imaduddin Utsman, Menakar Kesahihan Nasab Habib di Indonesia (2022) dan Terputusnya Nasab Habib kepada Nabi Muhammad SAW (2023), yang mengusung gagasan pembatalan nasab Ba‘Alawi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis berbasis ilmu nasab (genealogi) dan ilmu sejarah. Fokus kajian diarahkan pada aspek paradigma, metodologi dan prosedur penelitian, serta struktur data dan pola argumentasi yang digunakan oleh penulis. Hasil analisis menunjukkan bahwa upaya pembatalan nasab Ba‘Alawi dalam kedua karya tersebut mengandung problem mendasar pada tingkat paradigma, ketepatan metode dan prosedur kajian, serta validitas penggunaan data dan parameter argumentatif. Oleh karena itu, kesimpulan yang diajukan tidak dapat diterima secara ilmiah. Studi ini menegaskan bahwa status nasab Ba‘Alawi tetap berada pada kedudukannya semula, yakni bersifat sahih (valid), tersambung (mutasil), dan diterima (maqbul) dalam tradisi keilmuan nasab dan historiografi Islam.
Copyrights © 2025