Pandemi Covid-19 mendorong perluasan program bantuan sosial sebagai kewajiban negara melindungi kelompok rentan, namun korupsi dalam penyalurannya justru merampas hak-hak dasar warga. Kajian terdahulu lebih banyak menyoroti aspek yuridis formal dan kerugian keuangan negara, sehingga belum menempatkan korupsi bansos sebagai pelanggaran HAM yang lahir dari kegagalan moral pejabat publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis korupsi bansos Covid-19 sebagai pelanggaran HAM serta menjelaskan peran prinsip moralitas dalam pertanggungjawaban pejabat publik melalui perspektif filsafat hukum. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa korupsi bansos menghambat pemenuhan hak sosial-ekonomi, memperdalam ketidakadilan struktural, dan meruntuhkan otonomi moral pejabat publik sekaligus moralitas internal hukum. Implikasi praktisnya, penegakan hukum perlu bergeser dari fokus semata pada pemidanaan menuju pemulihan hak korban, reformasi tata kelola bansos, dan penguatan etika jabatan publik. Kebaruan artikel ini terletak pada penggabungan analisis HAM dan filsafat moral Kant–Fuller untuk memposisikan korupsi bansos sebagai pelanggaran hak asasi dan krisis moralitas pejabat dalam negara hukum
Copyrights © 2026