Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menjelaskan “Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak dengan alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri” memberikan celah metode mediasi (non litigasi). Penulis mengangkat penelitian terkait peran kelurahan terhadap gugatan mediasi (non litigasi) terkait kasus sengketa tanah pada tingkat kelurahan. Adapun metode penelitian yang digunakan oleh penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Nantinya hasil dari penelitian mengenai peran kelurahan terhadap gugatan mediasi (non litigasi) pada tersebut akan dianalisa menggunakan parameter metode kualitatif. Sehingga nantinya penulis dalam menyelesaikan penelitian ini akan meninjau langsung pada pihak-pihak terkait. Hasil penelitian peran kelurahan penulis mendapati beberapa hal sebagaimana berikut: (1) Mekanisme penyelesaian gugatan mediasi (non litigasi) pembagian hak waris atas tanah dilakukan beberapa kali. Sesuai dengan ketentuan yang ada dimana dalam proses tersebut lebih mengedepankan musyawarah dan mufakat antar pihak. Dimana dalam hal ini pihak kelurahan melakukan pendekatan kekeluargaan tanpa proses paksaan antar para pihak. Para pihak pun dengan kesadarannya dan tanpa tekanan berkenan menyelesaikan gugatan tersebut melalui metode mediasi (non litigasi). (2). Pembagian hak waris atas tanah berdasarkan Keputusan mediasi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Selesainya gugatan para pihak dengan menyepakati surat pedamaian dengan syarat ketentuan pembagian objek sengketa. Sehingga pada surat perjanjian tersebut menjadi syarat yang mengikat untuk dilakukannya pembagian dengan pengawalan dari pihak kelurahan. Selain itu karakter masyarakat Kelurahan Randusari memegang teguh aturan hukum agama. Sehingga dalam penyelesaian dan pembagian objek sengketa para tokoh masyakat memiliki peran yang cukup sentral dalam penyelesaian mediasi (non litigasi) pada Kelurahan Randusari.
Copyrights © 2025