Pertumbuhan teknologi kecedasan bauta (AI) di Indonesia berlangsung secara masif dan signifikan, namun belum diimbangi dengan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh kemudian untuk percepatan implementasi tersebut juga belum diimbangi dengan kerangka tata Kelola dan regulasi yang memadai sehingga artikel ini mengkaji kesenjangan antara kemajuan teknologi AI dan lemahnya kebijakan pengaturannya di Indonesia. Meskipun pemanfaatan AI telah merambah berbagai sektor seperti administrasi public, sistem layanan keuangan, layanan Kesehatan, dan pendidikan, regulasi yang mengaturnya masih bersifat fragmentaris, tidak memiliki kekuatan mengikat, serta belum menjamin perlindungan hak individu dan kepastian hukum yang jelas. Kajian ini menganalisis ketimpangan antara adopsi AI dan lemahnya sistem pengaturan hukumnya di Indonesia.
Copyrights © 2025