Perkembangan teknologi blockchain melahirkan Non-Fungible Token (NFT) sebagai aset digital bernilai ekonomis yang berpotensi digunakan dalam transaksi pembiayaan. Namun, belum adanya pengaturan khusus dalam hukum Indonesia menimbulkan ketidakpastian mengenai kedudukan NFT sebagai objek hukum dan objek jaminan. Penelitian ini menganalisis kualifikasi NFT sebagai benda menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta kedudukannya sebagai objek jaminan ditinjau dari perspektif kepastian hukum Gustav Radbruch. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NFT memenuhi kriteria sebagai benda bergerak tidak berwujud, namun belum dapat diakui secara optimal sebagai objek jaminan karena ketiadaan pengaturan eksplisit, sistem pendaftaran, dan mekanisme penegakan hukum yang memadai.
Copyrights © 2025