Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum
Vol 5 No 3 (2025): December 2025

Kedudukan Hukum Non-Fungible Token Sebagai Objek Jaminan: Perspektif Kepastian Hukum

Dwi Indah Jayanti, Ida Ayu (Unknown)
Ari Rama, Bagus Gede (Unknown)
Sri Rahayu Gorda, Anak Agung Ayu Ngurah (Unknown)
Elly Sutrisni, Ketut (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2025

Abstract

Perkembangan teknologi blockchain melahirkan Non-Fungible Token (NFT) sebagai aset digital bernilai ekonomis yang berpotensi digunakan dalam transaksi pembiayaan. Namun, belum adanya pengaturan khusus dalam hukum Indonesia menimbulkan ketidakpastian mengenai kedudukan NFT sebagai objek hukum dan objek jaminan. Penelitian ini menganalisis kualifikasi NFT sebagai benda menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta kedudukannya sebagai objek jaminan ditinjau dari perspektif kepastian hukum Gustav Radbruch. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NFT memenuhi kriteria sebagai benda bergerak tidak berwujud, namun belum dapat diakui secara optimal sebagai objek jaminan karena ketiadaan pengaturan eksplisit, sistem pendaftaran, dan mekanisme penegakan hukum yang memadai.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jkih

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum merupakan sebuah portal jurnal yang didedikasikan untuk publikasi hasil penelitian yang berkualitas tinggi dalam rumpun ilmu hukum. Semua publikasi dijurnal ini bersifat terbuka untuk umum yang memungkinkan artikel jurnal tersedia secara online. Jurnal Konsep Ilmu ...