Peran masyarakat sebagai informan pasif undercover buy narkotika yang gagal terbukti seringkali menimbulkan ancaman kriminalisasi akibat kurang tegasnya implementasi perlindungan hukum dari penegak hukum. Penelitian ini mengkaji norma kabur yang ditimbulkan pasal 106 huruf (e) undang-undang narkotika terhadap kerahasiaan data informan pasif dan penyempurnaan cakupan hak yang semestinya dijamin dengan perlindungan hukum karena menjalankan tanggungjawab berdasarkan amanat undang-undang. Penelitian ini mengaplikasikan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasilnya menunjukan bahwa perlunya pembenahan dan penyempurnaan implementasi perlindungan hukum yang diamanatkan pasal 106 Undang-Undang Narkotika berupa penjaminan kerahasiaan identitas informan pasif, pendampingan hukum, dan pemerataan standar operasional untuk menjamin kepastian hukum formal dan materiil dalam pelaksanaan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Kata Kunci: Undercover Buy Narkotika, Informan Pasif, Perlindungan Hukum.
Copyrights © 2025