Peningkatan mobilitas masyarakat seiring perkembangan zaman berdampak pada meningkatnya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab pelanggaran lalu lintas serta penerapan sanksi tindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas dipengaruhi oleh faktor internal, seperti usia, kelelahan, dan rendahnya kesadaran hukum, serta faktor eksternal berupa peran keluarga, pendidikan, dan lingkungan sosial. Penerapan sanksi tindakan terhadap anak dinilai lebih tepat karena bersifat edukatif dan rehabilitatif serta sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Copyrights © 2025