Penelitian ini membahas pertanggungjawaban bank terhadap kerugian nasabah akibat pencurian dana melalui phishing sebagai bentuk kejahatan siber di sektor perbankan. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan data pribadi nasabah dan tanggung jawab bank dalam kasus pencurian dana. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan POJK No.12/POJK.03/2018.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perlindungan data pribadi masih bersifat umum dan belum mengatur secara tegas batas tanggung jawab antara bank dan nasabah. Tanggung jawab bank bersifat relatif, bergantung pada letak kelalaian yang menyebabkan kerugian. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi dan peningkatan literasi digital guna menciptakan perlindungan hukum yang seimbang di era perbankan digital.
Copyrights © 2025