Praktik prostitusi berkedok usaha jasa pijat semakin marak dan menantang penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap praktik tersebut melalui pendekatan yuridis normatif dengan menelaah KUHP, Undang-Undang TPPO, dan regulasi perizinan usaha spa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 296 dan 506 KUHP secara normatif dapat menjerat pihak yang memfasilitasi prostitusi, namun efektivitasnya terhambat oleh kekosongan norma terhadap pengguna jasa, kendala pembuktian, tumpang tindih kewenangan pengawasan, serta lemahnya efek jera sanksi pidana. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan pidana dan penguatan pengawasan perizinan secara terintegrasi guna menanggulangi praktik prostitusi terselubung secara lebih efektif.
Copyrights © 2025