Pemadaman listrik mendadak berdampak signifikan terhadap pelaku usaha yang sangat bergantung pada peralatan elektronik. Gangguan ini tidak hanya menyebabkan kerusakan barang, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi seperti terhentinya produksi dan hilangnya potensi pendapatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab hukum penyedia listrik, khususnya PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), terhadap kerugian pelaku usaha akibat pemadaman listrik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Ketenagalistrikan, UU BUMN, UU Perlindungan Konsumen, dan Permen ESDM 18/2019. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki kedudukan sebagai konsumen yang berhak atas pelayanan listrik yang andal serta kompensasi atas kerugian, sebagaimana diatur dalam kerangka hukum nasional. Namun, regulasi yang ada masih belum memberikan perlindungan secara proporsional terhadap sektor usaha, khususnya usaha kecil dan menengah. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi dan skema kompensasi yang lebih inklusif, agar penyelenggaraan layanan publik oleh bumn dapat berjalan secara adil dan akuntabel. Kata kunci: Pemadaman Listrik, Peralatan Elektronik, Tanggung Jawab Hukum
Copyrights © 2025