Artikel ini mengkaji dilema etis dan batasan hukum Medically Assisted in Dying (MAiD) serta perbedaannya dengan Physician Assisted Suicide (PAS). Analisis menelusuri latar historis MAiD dan menyoroti argumen kemanusiaan bagi pasien penyakit terminal yang mengalami penderitaan tak tertahankan. Meskipun MAiD telah dilegalkan di beberapa yurisdiksi seperti Kanada dan New Jersey, praktik ini masih menimbulkan persoalan etis dan hukum serius, khususnya di Indonesia yang mengkategorikannya sebagai pembunuhan. Melalui penelitian yuridis normatif, artikel ini mengkritisi ketiadaan kerangka hukum internasional yang jelas dan menilai implikasi MAiD terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup dan hak menentukan nasib sendiri. Kajian ini bertujuan memperkaya diskursus MAiD dengan menawarkan perspektif hukum yang menyeimbangkan otonomi individu dan nilai-nilai etis masyarakat.
Copyrights © 2025