Salah satu syarat untuk sahnya suatu perjanjian yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Walaupun terjadi kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian, terdapat kemungkinan bahwa kesepakatan yang telah dicapai tersebut mengalami kecacatan atau yang biasa disebut cacat kehendak (wilsgebreke). Cacat kehendak yang dikenal dalam Pasal 1321 KUHPerdata hanya terbatas pada kekhilafan, paksaan, & penipuan. Dalam prakteknya, terdapat cacat kehendak lainnya berupa penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang bersumber dari doktrin (ajaran) & eksistensinya baru sebatas pada Yurisprudensi sehingga isu hukum dalam penelitian ini yaitu terjadi ketidaklengkapan norma (incomplete of norm). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu apa urgensi pengaturan penyalahgunaan keadaan sebagai cacat kehendak. Penulis menggunakan metode penelitian hukum (legal research), analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), & pendekatan komparatif (comparative approach). Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu.urgensi pengaturan penyalahgunaan keadaan sebagai cacat kehendak untuk melindungi pihak yang lemah dalam suatu perjanjian agar tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan keunggulan ekonomi dan psikologis dalam pembuatan perjanjian.
Copyrights © 2025