Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Vol. 8 No. 2 (2025): Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara

KOMPILASI HUKUM ISLAM SEBAGAI WUJUD PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA

Umar Multazam (Unknown)
Tri Wahyu Hidayati (Unknown)
Ahmad Fuad Rosyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2025

Abstract

Permasalahan utama dalam penelitian ini terletak pada belum adanya sistem hukum keluarga Islam di Indonesia yang bersifat menyeluruh dan unifikatif sebelum diterbitkannya Kompilasi Hukum Islam (KHI). Meskipun pengadilan agama telah diberikan yurisdiksi atas perkara keluarga, peraturan yang ada masih bersifat parsial dan kurang memberikan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana KHI menjadi wujud pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia, baik dari segi historis, metodologis, maupun substansinya. Fokus penelitian diarahkan pada analisis terhadap metode pembaruan hukum yang digunakan, seperti takhayyur, talfiq, dan reinterpretasi terhadap teks agama, serta kajian terhadap materi-materi pokok dalam KHI yang merepresentasikan pembaruan hukum, seperti pencatatan nikah, batas usia perkawinan, pengaturan poligami, hak perempuan, dan status anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka (library research), dan teknik analisis isi sebagai alat untuk menafsirkan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI merupakan produk ijtihad kolektif yang tidak hanya menyelaraskan antara hukum Islam dan hukum nasional, tetapi juga berperan dalam memperkuat nilai-nilai keadilan, perlindungan, dan kemaslahatan dalam kehidupan keluarga umat Islam Indonesia.  

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

almaqashidi

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Maqashidi adalah Jurnal Hukum Islam Nusantara berbasis maqashid syariah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri. Jurnal ini mengkhususkan pada kajian ilmu hukum Islam dan terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Januari-Juni dan ...