Penelitian ini membahas krisis kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi Indonesia pasca putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut menimbulkan kontroversi akibat dugaan konflik kepentingan dan nepotisme politik, yang menggoyahkan netralitas dan independensi Mahkamah. Penelitian bertujuan menganalisis pelanggaran etika dalam putusan tersebut dan dampaknya terhadap prinsip negara hukum serta menawarkan reformasi etika dan kelembagaan untuk memulihkan independensi Mahkamah. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan analisis normatif dan data empiris sekunder dari laporan Komisi Yudisial, pusat studi konstitusi, dan media hukum nasional. Analisis data dilakukan secara tematik dengan teknik triangulasi. Hasil menunjukkan adanya erosi signifikan pada kepercayaan publik dan legitimasi yudikatif akibat kegagalan etika internal, aktivisme hakim, dan melemahnya pengendalian diri yudisial. Kesimpulan menekankan pentingnya reformasi menyeluruh dalam seleksi hakim, pendidikan etika berkelanjutan, transparansi putusan, dan pengawasan etika independen demi menghidupkan kembali legitimasi moral dan institusional Mahkamah sebagai penjaga demokrasi konstitusional Indonesia
Copyrights © 2026