Pancasila, sebagai landasan negara, berfungsi sebagai ideologi nasional dan kerangka filosofis yang memberikan dasar moral dan normatif untuk penerapan negara hukum Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kajian pustaka dengan pendekatan filosofis normatif. Penelitian ini menunjukkan prinsip-prinsip negara hukum seperti kedaulatan hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia didukung oleh dimensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis dari setiap sila Pancasila. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai sumber nilai hukum, tetapi juga berfungsi sebagai standar moral untuk proses penyusunan, pelaksanaan, dan penegakan hukum di Indonesia. Sebagai sistem filosofis, Pancasila menegaskan identitas dan arah perkembangan hukum nasional yang sepenuhnya berasal dari Indonesia. Hal ini meningkatkan kesadaran akan pentingnya prinsip-prinsip tersebut dalam kehidupan sehari-hari kita. Setiap sila Pancasila mengandung nilai-nilai yang menopang prinsip negara hukum dan menjadi pedoman etis dalam kehidupan nasional, memperkuat karakter hukum nasional yang berlandaskan jati diri bangsa Indonesia.
Copyrights © 2026