Artikel ini mengkaji ibadah puasa melalui perspektif fiqih pendidikan dengan menitikberatkan pada pemahaman normatif mengenai hukum, syarat, dan rukun yang mengatur pelaksanaannya. Pendekatan fiqih pendidikan digunakan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum Islam dengan tujuan pembinaan moral, spiritual, dan karakter peserta didik dalam proses belajar mengajar. Dalam kajian ini, hukum puasa dianalisis berdasarkan ketentuan syariat beserta ragam klasifikasinya, seperti wajib, sunnah, makruh, dan haram. Pembahasan mengenai syarat puasa mencakup syarat wajib dan syarat sah, sementara analisis tentang rukun puasa memfokuskan pada unsur-unsur mendasar yang menentukan keabsahan ibadah tersebut. Melalui pendekatan normatif, artikel ini menunjukkan bahwa pemahaman komprehensif terhadap hukum, syarat, dan rukun puasa dapat memperkuat aspek pedagogis dalam pendidikan Islam, membantu peserta didik menginternalisasi nilai-nilai ketaatan, disiplin, dan ketakwaan. Kajian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap pengembangan konsep fiqih pendidikan yang lebih aplikatif dan relevan dalam konteks pembelajaran modern.
Copyrights © 2026