Penelitian ini mengkaji tentang pertanggungjawaban pidana terhadap tindak penipuan yang dilakukan melalui kerja sama pembangunan rumah tinggal dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 13/Pid.B/2024/PN Crp. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan hukum empiris dengan teknik analisis dokumen, pendekatan kasus, serta wawancara dengan aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi fakta hukum, pertimbangan hakim, serta penerapan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketika hubungan kontraktual dijadikan kedok untuk melakukan penipuan secara sistematis, tindakan tersebut tidak lagi termasuk pelanggaran perdata semata, tetapi telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan. Unsur-unsur yang terbukti meliputi adanya kesengajaan (dolus), rangkaian kebohongan atau tipu muslihat, serta kerugian nyata yang dialami korban. Temuan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam menghadapi modus penipuan berbasis kerja sama bisnis. Penelitian ini juga merekomendasikan peningkatan kapasitas investigasi aparat penegak hukum, penguatan perlindungan konsumen, serta penyelarasan antara penegakan hukum perdata dan pidana terhadap kasus penipuan komersial yang kompleks.
Copyrights © 2025