PESHUM
Vol. 5 No. 1: Desember 2025

Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penipuan dalam Kerja Sama Pembangunan Rumah Tinggal di Kabupaten Rejang Lebong (Studi Kasus Putusan Nomor 13/Pid.B/2024/PN Crp)

Kevin Fatturrahman Hadiansyah (Unknown)
Efendi (Unknown)
Himawan Ahmed Sanusi (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2025

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang pertanggungjawaban pidana terhadap tindak penipuan yang dilakukan melalui kerja sama pembangunan rumah tinggal dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 13/Pid.B/2024/PN Crp. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan hukum empiris dengan teknik analisis dokumen, pendekatan kasus, serta wawancara dengan aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi fakta hukum, pertimbangan hakim, serta penerapan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketika hubungan kontraktual dijadikan kedok untuk melakukan penipuan secara sistematis, tindakan tersebut tidak lagi termasuk pelanggaran perdata semata, tetapi telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan. Unsur-unsur yang terbukti meliputi adanya kesengajaan (dolus), rangkaian kebohongan atau tipu muslihat, serta kerugian nyata yang dialami korban. Temuan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam menghadapi modus penipuan berbasis kerja sama bisnis. Penelitian ini juga merekomendasikan peningkatan kapasitas investigasi aparat penegak hukum, penguatan perlindungan konsumen, serta penyelarasan antara penegakan hukum perdata dan pidana terhadap kasus penipuan komersial yang kompleks.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...