Kegiatan eksploitasi lahan kehutanan mengakibatkan semakin berkurangnya tutupan hutan Indonesia (deforestasi). Kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup adalah bentuk penyimpangan korporasi dalam melakukan aktivitas usahanya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukkan rekonstruksi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) lingkungan bagian pembaruan hukum perdata Indonesia mengintegrasikan tanggung jawab mutlak (strict liability). Pengembangan hukum pembuktian dengan menerapkan konsep tanggung jawab mutlak (strict liability) tanpa membuktikan unsur kesalahan bagi pelaku, yang terpenting adalah hubungan sebab akibat antara kegiatan dan kerugian lingkungan dilakukan melalui pemeriksaan atas kebenaran dan kesesuaian alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak . Pihak korporasi dalam menjaga kelestarian alam, tidak hanya dalam bentuk ganti kerugian atas sejumlah uang yang diderita oleh korban tetapi juga meliputi ganti kerugian yang sekaligus memulihkan lingkungan yang telah tercemar dan/atau rusak akibat perbuatan pelakunya, seperti penanaman pohon.
Copyrights © 2026