Konsep tata kelola pemerintahan yang baik sebagian besar telah dibingkai sebagai model normatif yang menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum. Namun, orientasi normatif tersebut seringkali terbukti tidak cukup untuk menjelaskan variasi yang terus-menerus dalam hasil kebijakan di antara pemerintah daerah yang beroperasi di bawah prinsip tata kelola yang serupa. Artikel ini mengajukan rekonseptualisasi teoretis tentang tata kelola pemerintahan yang baik dengan memposisikannya sebagai bentuk meta-tata kelola kapasitas pemerintahan di mana negara menyusun, mengoordinasikan, dan mengarahkan interaksi di antara berbagai aktor publik dan non-publik dalam jaringan kebijakan. Dengan mengacu pada teori meta-tata kelola dan literatur tentang tata kelola jaringan, studi ini berpendapat bahwa efektivitas tata kelola pemerintahan yang baik kurang bergantung pada kepatuhan formal terhadap prinsip-prinsip normatif daripada pada kapasitas negara untuk mengatur jaringan tata kelola. Berdasarkan analisis kualitatif berbasis kasus terhadap praktik tata kelola lokal, temuan menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas saja tidak cukup tanpa koordinasi yang efektif, otoritas relasional, dan mekanisme pengarahan kelembagaan. Artikel ini berkontribusi pada teori tata kelola dengan menggeser fokus analitis tata kelola yang baik dari kepatuhan prinsip ke orkestrasi jaringan, menawarkan kerangka kerja yang lebih peka terhadap konteks dan kuat secara analitis untuk memahami efektivitas tata kelola dalam pengaturan tata kelola terdesentralisasi.
Copyrights © 2025