Penelitian ini membahas perkembangan ekonomi digital syariah di Indonesia dengan fokus pada peluang dan tantangan penerapan sistem pembayaran cashless yang sesuai prinsip muamalah. Menggunakan metode kualitatif deskriptif, penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan untuk menelaah literatur terkait digitalisasi transaksi, QRIS syariah, fintech syariah, serta penerapan pembayaran cashless pada pesantren dan UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan inklusi keuangan syariah melalui sistem pembayaran yang lebih cepat dan akuntabel. Meskipun demikian, implementasi cashless masih menghadapi hambatan seperti ketimpangan infrastruktur, rendahnya literasi digital, risiko kejahatan siber, serta kurangnya kesiapan manajerial pada lembaga pendidikan Islam. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan infrastruktur, peningkatan keamanan teknologi, edukasi digital, dan regulasi yang sesuai syariah menjadi langkah penting agar sistem pembayaran cashless dapat diterapkan secara optimal dan mendukung perkembangan ekonomi digital yang aman, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Copyrights © 2026