Munculnya teknologi digital menyebabkan transformasi signifikan dalam kerangka kontrak, khususnya di sektor keuangan berbasis teknologi seperti fintech lending. Dalam penerapannya di dunia nyata, perjanjian elektronik menggunakan tanda tangan digital biasanya digunakan untuk meningkatkan kecepatan transaksi dan efisiensi secara keseluruhan, termasuk dalam perjanjian terkait agunan. Meskipun demikian, hal ini menimbulkan tantangan hukum mengenai keaslian dan bobot pembuktian tanda tangan elektronik, terutama karena undang-undang jaminan di Indonesia masih kaku dan bergantung pada dokumen yang berwujud. KajianĀ ini menerapkan metode pendekatan yuridis normatif. dengan mengevaluasi langkah-langkah perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta POJK Nomor 10/POJK. 05/2022 dan POJKiNomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen. Temuan merepresentasikan tanda tangan digital mempunyai pengakuan hukum; namun penggunaannya dalam kontrak penjaminan digital masih memerlukan keselarasan antara undang-undang digital dan undang-undang penjaminan. Pembaruan peraturan, kolaborasi antar institusi, dan pedoman bukti digital sangat penting untuk menciptakan kejelasan hukum dan melindungi konsumen dalam lanskap fintech di Indonesia.
Copyrights © 2025