Transparansi Hukum
Vol. 9 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

PENERBITAN SERTIPIKAT DENGAN DASAR SURAT KETERANGAN WARIS TIDAK SAH (Studi Kasus Putusan Nomor 194/PDT.G/2022/PN Amb)

Dinda Adnya Silvia (Unknown)
Anak Agung Ayu Intan Puspadewi (Unknown)
Bagus Gede Ari Rama (Unknown)
Dewa Ayu Putri Sukadana (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jan 2026

Abstract

ABSTRAKSIIndonesia sebagai negara agraris seringkali memiliki permasalahanterkait kepemilikan dan penguasaan tanah. Persoalan pertanahan tidakhanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengandimensi sosial, budaya, dan hukum dalam kehidupan masyarakat. Darilaporan Kementerian ATR/BPN, sengketa tanah merupakan salah satukasus pertanahan yang paling banyak terjadi. Hingga tahun 2024 tercatatada 11.083 sengketa, 506 konflik, dan 24.120 perkara tanah di seluruhIndonesia, namun hanya 46,88 persen yang berhasil diselesaikan. Bahkan,data Konsorsium Pembaruan Agraria menunjukkan, konflik agrariameningkat dari 207 kasus pada 2021 menjadi 295 kasus pada 2024.Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan mengevaluasi penerbitansertipikat yang menggunakan surat keterangan waris tidak sah, sertamengidentifikasi konsekuensi hukum yang timbul dari penerbitansertipikat tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukumnormatif dengan pendekatan yuridis normatif, yakni penelitian yangberfokus pada analisis norma-norma hukum melalui pengkajian peraturanperundang-undangan, literatur, serta doktrin hukum yang berkaitandengan kewenangan dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang HukumPerdata dalam sistem peradilan Indonesia. Dalam perspektif yuridis danadministrasi pertanahan, Surat Keterangan Waris memiliki kedudukansebagai dokumen pembuktian awal untuk membuktikan siapa ahli waisyang sebenarnya. Ketika sebuah sertipikat hak atas tanah diterbitkanberdasarkan SKW yang tidak sah, hal ini berpotensi menimbulkansengketa hukum dan mengakibatkan status sertipikat menjadi bermasalah.Kata Kunci: Penerbitan Sertipikat, Surat Keterangan, Waris

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...