ABSTRAKSIIndonesia sebagai negara agraris seringkali memiliki permasalahanterkait kepemilikan dan penguasaan tanah. Persoalan pertanahan tidakhanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengandimensi sosial, budaya, dan hukum dalam kehidupan masyarakat. Darilaporan Kementerian ATR/BPN, sengketa tanah merupakan salah satukasus pertanahan yang paling banyak terjadi. Hingga tahun 2024 tercatatada 11.083 sengketa, 506 konflik, dan 24.120 perkara tanah di seluruhIndonesia, namun hanya 46,88 persen yang berhasil diselesaikan. Bahkan,data Konsorsium Pembaruan Agraria menunjukkan, konflik agrariameningkat dari 207 kasus pada 2021 menjadi 295 kasus pada 2024.Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan mengevaluasi penerbitansertipikat yang menggunakan surat keterangan waris tidak sah, sertamengidentifikasi konsekuensi hukum yang timbul dari penerbitansertipikat tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukumnormatif dengan pendekatan yuridis normatif, yakni penelitian yangberfokus pada analisis norma-norma hukum melalui pengkajian peraturanperundang-undangan, literatur, serta doktrin hukum yang berkaitandengan kewenangan dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang HukumPerdata dalam sistem peradilan Indonesia. Dalam perspektif yuridis danadministrasi pertanahan, Surat Keterangan Waris memiliki kedudukansebagai dokumen pembuktian awal untuk membuktikan siapa ahli waisyang sebenarnya. Ketika sebuah sertipikat hak atas tanah diterbitkanberdasarkan SKW yang tidak sah, hal ini berpotensi menimbulkansengketa hukum dan mengakibatkan status sertipikat menjadi bermasalah.Kata Kunci: Penerbitan Sertipikat, Surat Keterangan, Waris