ABSTRAKPenelitian ini membahas perlindungan hukum bagi perempuan korban rekayasa kontenpornografi digital, khususnya melalui teknologi deepfake yang semakin marak digunakanuntuk merugikan individu. Dampak dari kejahatan ini tidak hanya mencederai reputasikorban, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis, depresi, hingga stigma sosial yangberkepanjangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif denganmenelaah peraturan perundang-undangan, literatur, serta analisis hukum yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia, seperti UU Pornografi dan UUITE, memberikan dasar hukum, tetapi belum secara spesifik mengatur rekayasa kontendigital sehingga menimbulkan celah hukum. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi,peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan literasi digital untukmencegah dan melindungi korban secara lebih efektif.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban Perempuan, Konten Pornografi Digital
Copyrights © 2025