PPNS Kehutanan adalah lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh UU diberi wewenang khusus penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Untuk itu diperlukan adanya pengawasan hutan secara terpadu sehingga dapat meminimalkan kerusakan yang terjadi khususnya kasus penebangan liar. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan penyidikan tindak pidana kehutanan oleh Penyidik PPNS di Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam penyidikan tindak pidana kehutanan oleh PPNS di Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Metode penelitian adalah Penelitian Hukum Yuridis Empiris dengan cara survey. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci. Berdasarkan hasil penelitian, Pelaksanaan penyidikan tindak pidana kehutanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau menunjukkan bahwa, secara hukum kewenangan PPNS telah dijalankan sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf e dan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP, namun efektivitas penegakan hukum masih terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia, sarana-prasarana penyidikan, serta koordinasi antar aparat penegak hukum, sehingga berdampak pada belum optimalnya perlindungan dan pengamanan hutan di wilayah Provinsi Riau. Dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana kehutanan oleh PPNS yaitu lemahnya koordinasi antar penegak hukum, pelaku utama (aktor intelektual) yang sulit ditembus oleh hukum, adanya otonomi daerah, kurangnya sarana dan prasarana serta keterbatasan dana.
Copyrights © 2026