Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak milik serta mekanisme penyelesaian sengketa properti dalam kerangka hukum perdata Indonesia, sekaligus mengidentifikasi kesenjangan antara norma hukum ideal dan praktik empiris di masyarakat. Manfaat penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis bagi pengembangan hukum perdata serta rekomendasi praktis bagi aparat hukum dan pemangku kebijakan dalam meminimalkan sengketa hak milik. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan analisis hukum normatif, yang didukung oleh data primer melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak milik secara normatif telah diatur secara komprehensif, namun implementasinya masih menghadapi kendala administratif, tumpang tindih kepemilikan, serta belum optimalnya integrasi antara hukum formal dan hukum adat. Penyelesaian sengketa properti cenderung lebih efektif apabila mengombinasikan jalur litigasi dan non-litigasi, khususnya melalui mediasi yang mempertimbangkan konteks sosial dan budaya. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa penguatan administrasi pertanahan, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta integrasi hukum adat dan hukum formal merupakan langkah strategis untuk mewujudkan perlindungan hak milik yang adil, pasti, dan berkelanjutan dalam hukum perdata Indonesia.
Copyrights © 2025