Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum Islam dalam membentuk etika dan perilaku online generasi milenial Muslim, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan terhadap prinsip etika digital berbasis syariah. Manfaat penelitian ini terletak pada memberikan pemahaman ilmiah mengenai integrasi hukum Islam dan literasi digital sebagai pedoman moral di media sosial, sekaligus memberikan kontribusi bagi pengembangan strategi edukatif dan regulasi perilaku digital generasi muda Muslim. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dengan subjek penelitian berupa generasi milenial Muslim aktif di media sosial di Indonesia. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara tematik dan argumentatif untuk mengidentifikasi pola perilaku serta faktor determinan kepatuhan etika digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran normatif terhadap prinsip syariah cukup tinggi, namun praktik nyata masih dipengaruhi oleh tekanan sosial, tren viral, dan algoritma platform digital. Literasi digital, komunitas digital, peer group, dan motivasi religius terbukti menjadi faktor utama yang membentuk perilaku etis generasi milenial. Kesimpulannya, hukum Islam dapat berfungsi sebagai pedoman moral efektif di era digital dengan pendekatan multidimensional yang mengintegrasikan literasi digital, norma sosial, dan motivasi religius. Temuan ini menawarkan kontribusi baru bagi kajian sosiologi hukum Islam dan pengembangan strategi edukatif untuk membangun perilaku online generasi muda yang selaras prinsip syariah.
Copyrights © 2025