Penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengendalikan konten negatif "ngemis online" di TikTok serta evaluasi efektivitasnya terhadap perlindungan kelompok rentan di ranah digital. Latar belakang yang didasari pertumbuhan pengguna TikTok di Indonesia dan praktik mengemis online yang mengeksploitasi lansia, anak, serta penyandang disabilitas melalui live streaming dan virtual Gifting sebagai komodifikasi empati. Menggunakan metode kualitatif deskriptif berdasarkan studi literatur, sumber data yang mencakup jurnal ilmiah, regulasi (UU ITE, UU Perlindungan Anak, UU TPPO, PP 71/2019, Permenkominfo 5/2020), SE Mensos 2/2023, laporan pemerintah, dan berita media. Hasil menunjukkan implementasi melalui regulasi, kebijakan sektoral, notice-and-takedown dengan TikTok, serta koordinasi lintas lembaga (Kemensos, Kominfo, Polri, pemda). Efektivitas jangka pendek tercapai dengan penurunan eksploitif, penghapusan ribuan konten item, penindakan pelaku, dan penyelamatan korban,namun efektivitas jangka panjang masih terbatas karena konten serupa muncul kembali dalam kemasan narasi sedekah atau donasi. Bukan hanya itu, sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan pengendalian konten ngemis online seperti over-blocking, ketimpangan kreator, model bisnis engagement, dan literasi digital rendah. Untuk itu diperlukan strategi yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan untuk melindungi kelompok rentan di ruang digital.
Copyrights © 2025