Kejahatan internasional merupakan bentuk pelanggaran hukum paling serius yang berdampak luas terhadap kemanusiaan, perdamaian, dan keamanan internasional. Perkembangan hukum pidana internasional menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pertanggungjawaban negara menuju pertanggungjawaban pidana individu. Statuta Roma sebagai dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) secara tegas mengatur bahwa individu, tanpa memandang jabatan resmi, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kejahatan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pertanggungjawaban pidana individu dalam kejahatan internasional menurut Statuta Roma serta bentuk-bentuk pertanggungjawaban yang diatur di dalamnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Statuta Roma mengakui berbagai bentuk pertanggungjawaban pidana individu, termasuk sebagai pelaku langsung, turut serta, pemberi perintah, hingga tanggung jawab komando. Pengaturan tersebut mencerminkan upaya komunitas internasional untuk menegakkan prinsip keadilan dan mengakhiri impunitas terhadap pelaku kejahatan internasional. Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana individu, kejahatan internasional, Statuta Roma, ICC. Abstract International crimes constitute the most serious violations of law, affecting humanity, international peace, and security. The development of international criminal law reflects a paradigm shift from state responsibility to individual criminal responsibility. The Rome Statute, as the legal foundation of the International Criminal Court (ICC), explicitly stipulates that individuals, regardless of their official capacity, may be held criminally responsible for international crimes. This study aims to analyze the concept of individual criminal responsibility in international crimes under the Rome Statute, as well as the forms of responsibility regulated therein. This research employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that the Rome Statute recognizes various forms of individual criminal responsibility, including direct perpetration, participation, ordering, and command responsibility. These provisions demonstrate the international community’s commitment to upholding justice and combating impunity for perpetrators of international crimes. Keywords: Individual criminal responsibility, international crimes, Rome Statute, ICC.
Copyrights © 2026