Narcotics abuse involving children is a serious problem that has an impact on children’s development and the sustainability of the nation’s generation. Children who are entangled in narcotics abuse are generally in a vulnerable condition, so the legal handling must prioritize protection and guidance This research aims to examine the form of criminal responsibility of children as narcotics abusers by referring to Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, as well as examining rehabilitation as an instrument of legal protection. The research method used is normative juridical research through the study of laws and regulations and analysis of court decisions. The results of the study show that the juvenile criminal justice system emphasizes the application of restorative justice and rehabilitation as a priority for handling. However, in practice, there are still court decisions that focus more on punishment, so that the goal of child recovery has not been fully achieved. Therefore, consistent application of the law is needed so that the protection and future of children can be guaranteed. Keywords: Children, Narcotics Abuse, Criminal Liability, Rehabilitation, Juvenile Criminal Justice System. Abstrak Penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak merupakan persoalan serius yang berdampak pada perkembangan anak dan berkelangsungan generasi bangsa. Anak yang terjerat penyalahgunaan narkotika umumnya berada dalam kondisi rentan, sehingga penanganan hukumnya harus mengedepankan perlindungan dan pembinaan dan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana anak sebagai penyalahguna narkotika dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta menelaah rehabilitas sebagai instrumen perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana anak menekankan penerapan keadilan restoratif dan rehabilitasi sebagai prioritas penanganan. Namun, dalam praktik masih ditemukan putusan pengadilan yang lebih meneliti beratkan pada pemidanaan,sehingga tujuan pemulihaan anak belum sepenuhnya tercapai. Oleh karena itu, diperlukan penerapan hukum yang konsisten agar perlindungan dan masa depan anak dapat terjamin. Kata kunci : Anak, Penyalahgunaan Narkotika, Pertanggungjawaban Pidana, Rehabilitas, Sistem Peradilan Pidana Anak.
Copyrights © 2026