Sinergi : Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Vol. 2 No. 1 (2026): Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin

Implikasi Hukum Tanggung Jawab Negara dalam Kejahatan Perang dalam Kerangka Hukum Humaniter dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional

Tasya Salsabilla (Unknown)
Syifa Nadiyah Putri (Unknown)
Zaenuddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jan 2026

Abstract

War crimes are serious violations of international humanitarian law. An act is considered a war crime if it violates the laws of war, making the perpetrator punishable by criminal penalties. This typically occurs during armed conflict, and its existence has been proven through various cases that have been finally decided or are still being processed in international courts. This research aims to further explore the criteria for war crimes from an international legal perspective. This will be done using qualitative analysis with a normative juridical approach, encompassing legislative, conceptual, and comparative perspectives. Humanitarian law is not intended to prohibit war at all, but rather to limit human suffering and regulate the use of force in armed conflict, all for the sake of humanitarian values. Therefore, this law is often referred to as a set of rules for the conduct of war based on humanitarian principles. From all of this, it can be concluded that humanitarian law strives to ensure that war prioritizes humanitarian values. The legal basis used in this study is the 1907 Hague Convention, the 1949 Geneva Convention, and Article 8 of the 1998 Rome Statute. Keywords: War Crimes, International Humanitarian Law, Armed Conflict, International Criminal Responsibility, Rome Statute, Geneva Conventions, Hague Conventions Abstrak Kejahatan perang itu adalah pelanggaran serius terhadap aturan hukum humaniter internasional. Sesuatu tindakan disebut kejahatan perang kalau melanggar ketentuan hukum perang, yang bikin pelakunya bisa dihukum secara pidana. Hal ini biasanya terjadi saat ada konflik bersenjata, dan keberadaannya sudah dibuktikan lewat berbagai kasus yang sudah diputusin secara final atau masih dalam proses di pengadilan internasional. Penelitian ini mau ngebahas lebih dalam lagi tentang kriteria kejahatan perang dari sudut pandang hukum internasional. Caranya pakai analisis kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang mencakup cara pandang perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hukum humaniter ini bukan buat ngeban perang sama sekali, tapi lebih ke membatasi penderitaan manusia dan atur gimana pakai kekuatan dalam perang bersenjata, semuanya demi nilai kemanusiaan. Makanya, hukum ini sering disebut sebagai kumpulan aturan buat jalannya perang yang berdasarkan prinsip kemanusiaan. Dari semua itu, bisa disimpulin kalau hukum humaniter berusaha bikin perang tetap ngutamain nilai-nilai kemanusiaan. Dasar hukum yang dipake di kajian ini adalah Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi Jenewa 1949, dan Pasal 8 dari Statuta Roma 1998. Kata kunci: Kejahatan Perang, Hukum Humaniter Internasional, Konflik Bersenjata, Pertanggungjawaban Pidana Internasional, Statuta Roma, Konvensi Jenewa, Konvensi Den Haag

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

sinergi

Publisher

Subject

Aerospace Engineering Humanities Biochemistry, Genetics & Molecular Biology Education Environmental Science Health Professions Immunology & microbiology Physics Social Sciences

Description

Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin adalah publikasi ilmiah yang bertujuan untuk memfasilitasi pertukaran gagasan, riset, serta temuan ilmiah yang berasal dari berbagai disiplin ilmu, guna memberikan kontribusi yang signifikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan pemecahan masalah global. Jurnal ...