Pesatnya perkembangan media sosial telah mengakibatkan diseminasi fatwa digital yang masif, namun sering kali tidak bersumber dari otoritas yang kredibel. Fenomena ini mendesak perlunya mekanisme verifikasi yang ketat terhadap sumber informasi keagamaan. Artikel ini bertujuan untuk mengontekstualisasikan prinsip Al-Jarh wa Al-Ta'dil—yang secara tradisional digunakan dalam ilmu hadis—sebagai instrumen modern untuk memverifikasi kredibilitas pemberi fatwa di ruang digital. Menggunakan metode studi literatur dan analisis kualitatif, penelitian ini menelaah relevansi indikator "jarh" (kritik/celaan) dan "ta'dil" (pujian/validasi) dalam menilai otoritas akun atau figur publik di media sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa kontekstualisasi prinsip ini sangat relevan sebagai standar uji validitas fatwa yang diterima masyarakat, meskipun penerapannya menghadapi tantangan teknis seperti anonimitas pengguna dan bias algoritma. Oleh karena itu, diperlukan integrasi antara prinsip klasik ini dengan edukasi literasi digital serta kolaborasi kelembagaan untuk memastikan penyaringan fatwa yang efektif dan akurat
Copyrights © 2025