Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat menjadi salah satu bentuk ekspresi moral publik terhadap lembaga hukum formal di Indonesia. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana masyarakat, melalui media sosial, mengartikulasikan nilai keadilan, tanggung jawab, dan legitimasi politik di luar mekanisme hukum formal. Penelitian ini bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum moral dan hukum formal dalam konteks gerakan digital, serta bagaimana masyarakat menegakkan kontrol sosial melalui moralitas kolektif. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (Library Research). Hasil awal menunjukkan bahwa masyarakat membentuk living law baru berbasis nilai moral publik yang berfungsi sebagai mekanisme pengawasan sosial. Namun, ketika ekspresi moral tersebut melampaui batas legitimasi hukum, seperti dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR, maka terjadi pergeseran dari solidaritas moral menjadi kondisi anomie. Temuan ini menegaskan pentingnya hukum yang responsif terhadap dinamika moral masyarakat di era digital. Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa fenomena tersebut mencerminkan pergeseran mendasar dalam sosiologi hukum modern, dari hukum negara yang bersifat vertikal menuju hukum sosial digital yang bersifat horizontal dan partisipatif.
Copyrights © 2025