Latar Belakang: Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban pidana bagi buzzer yang melakukan penyebaran berita bohong dan fitnah melalui media sosial pada pemilu serentak 2024, yang membuat banyak pihak terkena sasaran berita bohong sehingga menimbulkan perpecahan pada masyarakat yang mempunyai pandangan politik berbeda dalam memilih pemimpin pada penyelenggaraan pemilu. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan Doktrinal. Pendekatan Doktrinal adalah pendekatan yang berbasiskan pada suatu peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan doktrinal mengandung karakter normatif oleh karena memiliki sasaran penelitian berupa sekumpulan norma/black letter law. Hasil Penelitian: Hasil penelitian ini ialah buzzer menjadi agen berpengaruh di media sosial yang memiliki peran penting dalam membentuk opini publik, terutama dalam konteks politik. Buzzer dapat dibedakan menjadi dua kategori: sukarela yang didorong oleh kesamaan ideologi, dan profesional yang bekerja atas dasar kompensasi. Kesimpulan: Tulisan ini mengkaji bagaimana buzzer dapat mempengaruhi opini publik terhadap memilih pemimpin serta berbagai macam jenis buzzer dalam melakukan kejahatannya untuk menyebarkan berita bohong di media sosial serta ancaman hukuman yang dapat diberikan terhadap kejahatan penyebaran berita bohong dan fitnah di media sosial pada pemilu serentak 2024.
Copyrights © 2025