Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merekonstruksi sistem peradilan pidana anak di Indonesia melalui pendekatan keadilan restoratif yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan teori justice as fairness dari John Rawls. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis, melalui studi literatur dan analisis kualitatif deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengadopsi prinsip keadilan restoratif melalui mekanisme diversi, penerapannya masih bersifat formalistik dan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif. Kelemahan tersebut disebabkan oleh kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, keterbatasan kapasitas aparat, serta belum optimalnya perlindungan sosial dan psikologis bagi anak. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum dengan merevisi ketentuan Pasal 7, 8, dan 9 UU SPPA agar keadilan restoratif menjadi mekanisme utama, bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara. Integrasi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan sesuai sila kedua dan keempat Pancasila, bersama prinsip justice as fairness, diharapkan dapat mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Copyrights © 2025