Penelitian ini mengkaji kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana ekonomi serta penerapan denda damai sebagai alternatif pemidanaan. Tindak pidana ekonomi memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas perekonomian nasional dan turut berkontribusi pada penurunan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan secara sah memiliki kewenangan menangani tindak pidana ekonomi dan menerapkan denda damai berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021. Implementasi penerapan denda damai saat ini masih terbatas pada perkara perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Praktiknya, khusus untuk perkara perpajakan dan kepabeanan, mekanisme ini dijalankan tanpa dukungan regulasi teknis yang memadai serta hanya berlandaskan pada asas oportunitas. Ketidakjelasan mekanisme pendelegasian kewenangan dan minimnya transparansi turut menjadi hambatan dalam menjamin akuntabilitas. Temuan dalam penelitian ini menegaskan urgensi pembaruan norma kelembagaan dan penguatan instrumen hukum agar kewenangan Kejaksaan dapat dijalankan secara proporsional, efektif, dan akuntabel dalam konteks pemulihan kerugian negara.
Copyrights © 2025