Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

YURISDIKSI UNIVERSAL DALAM MENGADILI KEJAHATAN TERORISME MENURUT HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Waraney Timothy Osak; Fernando Max Karisoh; Natalia L. Lengkong
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan terorisme yang dilakukan oleh perorangan maupun organisasi dilihat dari sejarahnya sudah dikenal sangat lama, namun masalahnya dari aspek hukum adalah pendefinisian yang pasti tentang terorisme itu sendiri. Menurut Liga Bangsa-bangsa tahun 1937, “terrorism is all criminal acts directed against a state and intended and calculated to create a state of terror in the minds of particular persons a group of persons or the general public”. Namun konvensi ini tidak pernah berlaku sebagai hukum internasional positif, sebab tidak memenuhi syarat mengenai berlakunya karena tidak cukup jumlah minimum negara-negara yang meratifikasinya. Asal usul atau sejarah awal pemberlakuan yurisdiksi universal adalah bermula dari kasus pembajakan laut sejak tahun 1998. Pembajakan merupakan tindak pidana pertama yang tunduk dalam yurisdiksi universal. Bahkan dapat dikatakan bahwa prinsip yurisdiksi universal lahir pertama kali disebabkan karena adanya keinginan dari negara-negara untuk menindak kejahatan pembajakan yang dilakukan di laut lepas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana eksistensi kejahatan terorisme dalam perspektif hukum pidana internasional dan Bagaimana penerapan prinsip yurisdiksi universal dalam mengadili kasus kejahatan terorisme, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Dalam dinamika pencegahan dan pemberantasan kejahatan terorisme, masyarakat internasional terutama di kalangan negara-negara anggota PBB mengalami perbedaan pendapat berkenaan dengan pengertian terorisme itu sendiri. Al-Qaeda dan ISIS adalah dua kelompok besar terorisme internasional yang sangat populer bagi masyarakat internasional. Kejahatan terorisme digolongkan sebagai kejahatan transnasional karena penegakan hukumnya hanya bisa melalui yurisdiksi universal di setiap negara. 2. Yurisdiksi universal diterapkan negara tanpa batas atau tanpa keterkaitan dengan tindak pidana dan tidak mempedulikan kegiatan yang sedang dilakukan negara lain berkaitan dengan kejahatan tersebut. Kejahatan terorisme masuk ke dalam kompetensi yurisdiksi universal karena telah digolongkan sebagai kejahatan serius (serious crime). Penerapan yurisdiksi universal masih dianggap sebagai cara yang efektif untuk menghapuskan impunitas dalam tingkat nasional bagi pelaku terorisme, namun pada praktiknya teori ini masih mengalami banyak hambatan. Kata Kunci: Yurisdiksi Universal, Terorisme, Serious Crime, Transnasional.
IMPLEMENTASI KONVENSI INTERNASIONAL PARIS AGREEMENT TENTANG MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DI INDONESIA Sharon Easter Baroleh; Cornelis DJ Massie; Natalia L. Lengkong
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Paris Agreement merupakan suatu konvensi internasional yang berisi tentang upaya-upaya untuk mengatasi perubahan iklim di dunia yang semakin masif. Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut menandatangani konvensi internasional ini, yang di harapkan ikut serta berkomitmen dalam menghadapi perubahan iklim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum Paris Agreement mengenai mitigasi perubahan iklim dan untuk mengetahui bagaimana implementasi Paris Agreement tentang perubahan iklim di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun hasil dari penelitian ini Paris Agreement memakai prinsip common but differentiated responsibility and respective capabilities yang mana membagi tugas/tanggung jawab negara di dunia untuk sama-sama bertanggung jawab dalam menurunkan produksi gas emisi namun dengan kemampuan/beban masa lalu yang berbeda-beda bagi negara maju/berkembang dan Indonesia memiliki komitmen yang besar terhadap Paris Agreement mengingat Indonesia bukan saja hanya sekedar ikut serta (accede) dalam perjanjian internasional tersebut, namun juga ikut meratifikasi Paris Agreement sebagaimana yang akhirnya diatur dalam UU No.16 Tahun 2016. Kata Kunci : Konvensi Internasional, Paris Agreement, Perubahan Iklim.
Analisis Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Ekonomi Dan Penerapan Denda Damai Sebagai Alternatif Pemidanaan Ryando W. Tuwaidan; Flora P. Kalalo; Natalia L. Lengkong
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2831

Abstract

  Penelitian ini mengkaji kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana ekonomi serta penerapan denda damai sebagai alternatif pemidanaan. Tindak pidana ekonomi memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas perekonomian nasional dan turut berkontribusi pada penurunan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan secara sah memiliki kewenangan menangani tindak pidana ekonomi dan menerapkan denda damai berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021. Implementasi penerapan denda damai saat ini masih terbatas pada perkara perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Praktiknya, khusus untuk perkara perpajakan dan kepabeanan, mekanisme ini dijalankan tanpa dukungan regulasi teknis yang memadai serta hanya berlandaskan pada asas oportunitas. Ketidakjelasan mekanisme pendelegasian kewenangan dan minimnya transparansi turut menjadi hambatan dalam menjamin akuntabilitas. Temuan dalam penelitian ini menegaskan urgensi pembaruan norma kelembagaan dan penguatan instrumen hukum agar kewenangan Kejaksaan dapat dijalankan secara proporsional, efektif, dan akuntabel dalam konteks pemulihan kerugian negara.