Praktik nikah siri merupakan fenomena yang terus berkembang dalam masyarakat Indonesia, terutama di kalangan pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama namun tidak mengikuti prosedur pencatatan negara. Kondisi ini menimbulkan berbagai persoalan, baik dari aspek hukum Islam maupun dari dampak sosial yang muncul di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan nikah siri dalam perspektif hukum Islam serta mengkaji implikasi sosial yang ditimbulkannya, terutama terkait status hukum istri, anak, dan perlindungan hak-hak keluarga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-sosiologis, melalui studi literatur, analisis fatwa ulama, dan telaah terhadap regulasi pernikahan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum Islam, nikah siri dapat dianggap sah apabila terpenuhi rukun dan syarat pernikahan, namun tidak dianjurkan karena berpotensi menimbulkan mudarat, terutama terkait perlindungan hukum dan sosial. Secara sosial, nikah siri berdampak pada rentannya posisi perempuan dan anak, ketidakjelasan status keluarga, serta konflik dalam relasi sosial. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa meskipun nikah siri sah secara agama, praktik ini tidak ideal untuk dilakukan karena bertentangan dengan prinsip kemaslahatan dan perlindungan hak-hak keluarga dalam konteks masyarakat modern.
Copyrights © 2025