Putusan Mahkamah Agung No. 1922 K/Pdt/2023 terkait pembatalan perjanjian sewa guna usaha secara sepihak antara kreditur dan debitur, diputus dengan mempertimbangkan asas ne bis in idem. Implementasi tersebut membatasi akses keadilan bagi debitur yang menderita kerugian akibat tindakan sepihak oleh kreditur. Upaya hukum luar biasa peninjauan kembali tidak dapat ditempuh karena perkara tersebut tidak memenuhi persyaratan formal dan materiil berdasarkan hukum acara yang berlaku. Dari pemaparan tersebut maka tujuan studi ini yaitu menganalisis upaya hukum yang tersedia yang berkaitan dengan diterapkannya prinsip ne bis in idem dalam Putusan Nomor 1922 K/Pdt/2023. Studi ini menerapkan metode penelitian normatif dengan pendekatan doktrin dan konseptual, memeriksa ketentuan undang-undang, doktrin hukum, dan yurisprudensi yang relevan. Studi ini menekankan bahwa gugatan baru tetap diperbolehkan selama ada objek atau hubungan hukum yang berbeda, konsisten dengan interpretasi yudisial yang berlaku di Indonesia dan belum pernah diputus sebelumnya.
Copyrights © 2025