Fenomena eksploitasi anak sebagai manusia silver di ruang-ruang publik merupakan bentuk pelanggaran hak anak yang masih ditemukan di berbagai daerah, termasuk Kota Bandar Lampung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan dan larangan eksploitasi anak serta implementasi Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Urgensi penelitian ini berada pada meningkatnya jumlah kasus manusia silver yang melibatkan anak, sehingga diperlukan evaluasi kebijakan dan mekanisme perlindungan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep hukum perlindungan anak, serta studi dokumentasi terhadap kebijakan pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat aturan tegas yang melarang eksploitasi, implementasi di lapangan masih menghadapi hambatan seperti lemahnya pengawasan, keterbatasan sumber daya, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Diperlukan penguatan strategi preventif, penertiban terpadu, serta sinergi antara kepolisian, Satpol PP, dan dinas sosial dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus rehabilitasi bagi anak yang menjadi korban eksploitasi manusia silver.
Copyrights © 2025