Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak menjadi isu penting dalam ketenagakerjaan karena berdampak langsung pada keamanan ekonomi pekerja, terlebih setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan mengenai alasan dan prosedur PHK. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum PHK pasca UU Cipta Kerja dan menelaah penerapan hukum dalam Putusan Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Tjk jo. 849 K/Pdt.Sus-PHI/2024 melalui pendekatan hukum normatif dengan metode perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Cipta Kerja memberi fleksibilitas lebih besar bagi pengusaha, prosedur pemanggilan, pemberitahuan, dan alasan PHK yang sah tetap merupakan syarat wajib; pelanggaran terhadap prosedur tersebut menjadikan PHK tidak sah dan mewajibkan pengusaha memberikan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021. Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa PHK sepihak tanpa prosedur yang patut merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan hubungan industrial. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme penyelesaian bipartit–tripartit, peningkatan kompetensi mediator, serta kepatuhan perusahaan terhadap prosedur hukum agar sengketa PHK dapat diminimalkan dan perlindungan hak pekerja tetap terjamin
Copyrights © 2025