Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya partisipasi politik penyandang disabilitas dalam pemilukada Kota Kupang tahun 2024, meskipun hak politik mereka telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dari 1.268 penyandang disabilitas yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), hanya 643 orang (50,63%) yang menggunakan hak pilihnya, sedangkan 625 orang (49,37%) tidak menggunakan hak pilih. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor penghambat pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam pelaksanaan pemilukada di Kota Kupang tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta analisis deskriptif kualitatif terhadap data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama meliputi aksesibilitas sarana dan prasarana TPS yang belum ramah disabilitas, kurangnya pendampingan dan informasi pemilu yang aksesibel, lemahnya pemutakhiran data pemilih, serta rendahnya pemahaman petugas KPPS terhadap tata cara pelayanan pemilih disabilitas. Disimpulkan bahwa pelaksanaan pemilukada di Kota Kupang belum sepenuhnya inklusif. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi antara KPU dan pemerintah daerah dalam penyediaan TPS yang aksesibel, pelatihan petugas, serta sosialisasi politik yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Copyrights © 2025