Tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat secara signifikan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur mekanisme perampasan aset sebagai upaya pemulihan kerugian negara dan pencegahan agar pelaku tidak menikmati hasil korupsi. Perampasan aset dapat dilakukan melalui putusan pidana maupun jalur perdata, termasuk terhadap aset yang dimiliki oleh ahli waris pelaku yang telah meninggal. Namun, implementasinya menghadapi berbagai kendala, seperti pembuktian asal-usul aset, koordinasi antar lembaga penegak hukum, keterbatasan kapasitas aparat, dan perbedaan prosedur antara undang-undang terkait. Selain itu, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana masih belum memiliki kerangka hukum yang komprehensif, sehingga efektivitas pemulihan aset dan penegakan hukum korupsi menjadi terbatas. Penelitian ini menggunakan metode normatif untuk menganalisis ketentuan hukum mengenai perampasan aset koruptor, membandingkan regulasi dengan praktik di lapangan, serta mengidentifikasi hambatan dan solusi yang diperlukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perampasan aset masih bersifat fakultatif, bergantung pada pertimbangan hakim, dan belum sepenuhnya mendukung pemulihan kerugian negara secara optimal. Reformulasi regulasi yang lebih jelas, tegas, dan implementatif diperlukan agar perampasan aset dapat berfungsi efektif sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2025