Kemajuan teknologi secara digital telah memperluas akses terhadap media daring, namun juga memunculkan penyalahgunaan profesi wartawan oleh pihak yang tidak berwenang melalui praktik pemerasan berbasis ancaman publikasi berita negatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakkan hukum pidana dan bentuk pertangungjawaban hukum pidana terhadap pelaku pemerasan yang dilakukan oleh wartawan gadungan dengan meninjau keseimbangan antara perlindungan hukum dan kebebasan pers. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan pemerasan oleh wartawan gadungan tidak termasuk ranah pelanggaran etik pers, melainkan merupakan tindak pidana yang memenuhi unsur Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP serta Pasal 27B ayat (2) UU ITE. Modus ancaman publikasi berita negatif melalui media eletronik terbukti memenuhi unsur melawan hukum dan kesengajaan. Implikasi yang di perlukan adalah perlunya mekanisme penegakan hukum yang komprehensif dan berkeadilan dalam menghadapi penyalahgunaan profesi di era digital.
Copyrights © 2025